PRESENT PT. YBS Internasional

WELCOME To MERCHANT YBS

KONTRAK KERJA SAMA MERCHANT YBS

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
PT. YBS INTERNASIONAL
DENGAN
MITRA PELAYANAN MEMBER
(Discount Harga Prodak / Jasa Layanan*)

Yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Nama : Ambo Tang Tibi, M.Pd.I
Jabatan :Direktur Pengembangan & Marketing YBS Internasional PT. YBS Internasional
Alamat : Jl. Pasaeno, Ruko Mutiara Sartika Square No. 11 Kendari.
No. Telp /Hp : 0853-3430-0378 – 0811-4033-778
Email : ybs.pengembangan@gmail.com
website (www.ybs-international.com)
Bertindak untuk kepentingan serta atas nama YBS Internasional yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II. Nama : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Nama Usaha : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Jabatan : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Alamat : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Telp/ Hp : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Email : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Bertindak untuk dan atas namanya sendiri atau Perusahaan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama dalam hal memberikan pelayanan member YBS, PT. YBS Internasional di wilayah masing-masing, dengan kesepakatan sebagai berikut :

Pasal 1
KEWAJIBAN PARA PIHAK

1. PIHAK PERTAMA

1.1. Memberikan Informasi Layanan discount / potongan harga berupa harga Produk atau harga jasa layanan atas usaha dan / atau kegiatan Pihak Kedua.
1.2. Mencantumkan logo perusahaan yang sudah terikat kontrak kerja sama pada website www.ybs-international.com PT. YBS Internasional
1.3. Membantu perusahaan Pihak Kedua/Mitra dalam hal mempromosikan perusahaan atau jenis usaha yg dimilikinya pada setiap kegiatan, sosialisasi, presentasi, OPP ( Open Plan Presentation ) TOP (Training of Presentation), TOT (Training of Trainer) & Succes Seminar yang dilaksanakan oleh YBS internasional.
1.4. Melakukan monitoring secara berkala kepada Pihak Kedua untuk mengontrol jalannya layanan kepada member YBS Internasional PT. YBS Internasional
2. PIHAK KEDUA

2.1. Mencamtumkan logo YBS Internasional baik berupa stiker atau spanduk di outlet pihak kedua.

2.2. Memberikan fasilitas layanan sebagai berikut ;
a) Menyiapkan Informasi Layanan Member YBS Internasional PT. YBS Internasional berupa brosur yang telah disediakan oleh pihak pertama.
b) Memberikan layanan potongan harga/discount pada setiap kelipatan jumlah harga atau standar minimal satuan yang dapat diberikan potongan harga/ discount.




Pasal 2
HAK-HAK PARA PIHAK
1. PIHAK PERTAMA

1.1. Melakukan evaluasi tentang kinerja Pihak Kedua berkaitan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana pasal 1 diatas.
1.2. Setiap Member YBS Internasional PT. YBS Internasional Mendapat potongan harga setiap melakukan transaksi , sebagai berikut :

No. KATEGORI √ DISCOUNT (%) Keterangan
1. Sport
2. Fashion
3. Dealer
4. Dosmering
5. Laundry
6. Hotel
7. Warkop/ Cafe
8. Resto
9. Tempat Wisata
10. Salon & Spa
11. Hiburan
12. Swalayan/ Mini Market
2. PIHAK KEDUA

2.1. Melakukan Klarifikasi atas kegiatan promosi yang dilakukan oleh pihak pertama jika ternyata pihak kedua merasa dirugikan karena tidak dicantumkan sebagai sponsor ship.
2.2. Memberikan Informasi kepada pihak pertama jika ada prodak baru, atau jenis layanan jasa yang menjadi tambahan dalam program discount.
2.3. Menempatkan media promosi pada setiap kegiatan pihak pertama sebagai bahan informasi bagi member YBS Internasional PT. YBS Internasional.

Pasal 3
SENGEKETA PARA PIHAK

Dalam menjalankan Hak dan Kewajiban sesuai perjanjian kerja sama ini terjadi sengketa, maka kedua belah pihak sepakat diselesaikan melalui musyawarah dan apabila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah kedua belah pihak dapat menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang disepakati sebagai dasar hukum kedua pihak untuk dijalankan dan apabila dikemudian hari terjadi kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Kendari, ................................... 2015

PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
Direktur Pengembangan & Marketing
YBS Internasional PT. YBS Internasional





AMBO TANG TIBI, M.Pd.I





0 komentar:

Posting Komentar